Blogger Jateng

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin 2022

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin 2022Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin - Untuk daftar IMEI pada setiap ponsel menjadi suatu hal yang wajib diketahui.

Karena nomor IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian akan di blokir dan tidak bisa menggunakan jaringan yang ada di Indonesia.

Aturan tentang nomor IMEI ini berlaku bagi pengguna ponsel ataupun tablet yang dibeli dari mancanegara secara hand carry atau dengan jasa pengiriman.

Makara, untuk anda yang memiliki ponsel yang dibeli dari mancanegara, maka anda mesti mengevaluasi nomor IMEI apalagi dulu.

Untuk itu, anda juga perlu mengetahui bagaimana trik daftar IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di kemenperin.


Pembahasan Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin

Cara daftar IMEI ialah sebuah hal yang penting untuk diketahui karena Indonesia sendiri sudah resmi memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM).

Oleh sebab itu, bagi pengguna ponsel di Indonesia baik Android maupun iPhone yang di beli di luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan IMEI.

IMEI atau Internasional Mobile Equipment Identity yaitu nomor identitas khusus yang sudah dikeluarkan oleh perkumpulan GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.

Pemerintah sendiri mulai memberlakukan pemblokiran HP black market ini semenjak tanggal 18 April 2020 silam.

Baca Juga : Cara Melacak Nomor Pribadi
Hal ini dilaksanakan biar menekan penyeludupan ponsel dan mendukung industri yang aman dalam negeri.

Selain itu, pemblokiran ini juga dijalankan untuk melindungi penduduk dari perangkat yang ilegal.

Dengan begitu, kalau nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian maka ponsel tersebut bisa diblokir.

Namun, bagaimana cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin semoga tidak terblokir?anda tidak perlu khawatir alasannya adalah kami akan memperlihatkan triknya pada postingan ini.


Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin


1. Syarat Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin 2022
Syarat Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Sebelum membicarakan wacana cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin, anda mesti mengetahui syarat untuk registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 ihwal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel optimal dua unit dari mancanegara.

Nilai kedua unit ponsel tersebut dihentikan lebih dari 500 dolar AS baik hand carry ataupun melalui jasa pengiriman.

Jika melalui batas nilai harga tersebut, maka pengguna yang menenteng ponsel lebih akan di sita dan hanya diperbolehkan menjinjing dua unit ponsel.

Untuk HP luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kirim, maka proses pendaftaran IMEI akan dilaksanakan lewat perushaan jasa kirim tersebut.

Namun, Jika pelancong ajaib memakai kartu SIM ajaib tidak perlu melaksanakan pendaftaran bila ingin memakai kartu SIM Indonesia.

Baca Juga : Cara Melihat CCTV Jalan

2. Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin

Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin 2022
Cara Daftar IMEI Untuk HP yang Tidak Terdaftar di Kemenperin
Cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin dijalankan buat anda yang membeli HP mancanegara.

Cara registrasi mampu dijalankan secara berdikari melalui aplikasi daftar IMEI bernama Mobile Bea Cukai.

Nah, untuk caranya berikut kami jabarkan dibawah ini:
  • Langkah pertama, silahkan anda download terlebih dahulu aplikasi Mobile Bea Cukai lewat link berikut (Download Aplikasi Mobile Bea Cukai).
  • Jika telah menginstall, buka aplikasi tersebut dan klik "IMEI" untuk memulai registrasi IMEI.
  • Cek nomor IMEI apalagi dulu untuk memutuskan HP tersebut sudah terdaftar atau belum.
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir, klik "Next" untuk isi formulir selanjutnya.
  • Selanjutnya, isi detail barang yang sudah anda beli di mancanegara mengenai merek, tipe.
  • Jika semua data telah lengkap, simpan formulir tersebut dengan klik "Complete",
  • Setelah itu anda akan menerima QR Code dan Registration ID.
  • Lalu anda pergi ke kantor Bea Cukai untuk melakukan scanning QR Code.
  • Selesai.

Baca Juga : Cara Melihat CCTV Lalu Lintas

Akhir Kata

Itulah seluruh pembahasan perihal cara daftar IMEI di Kemenperin yang mampu anda coba jikalau telah membeli ponsel di luar negeri.

Dengan mendaftarkan nomor IMEI pada ponsel dari mancanegara maka anda tidak perlu khawatir lagi bila ponsel anda akan terblokir.

Jika info ini bermanfaat buat anda, jangan lupa juga untuk dibagikan kepada teman atau saudara anda.

Demikian infornasi yang mampu kami bagikan kepada anda perihal cara daftar IMEI untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin pada postingan kali ini. Semoga berkhasiat dan selamat menjajal .